Prosedur balik nama

Hal-hal yang perlu diketahui oleh pelanggan jika akan melakukan Prosedur Balik Nama adalah sebagai berikut :

1. Pelanggan datang ke kantor PDAM minta dilakukan Prosedur Balik Nama.
2. Petugas Hubungan Pelanggan (HUBLANG) akan meminta persyaratan balik nama, diantaranya:
  - Foto copy KTP
  - Foto copy Rekening Air terakhir
3. Setelah persyaratan lengkap, pelanggan menuju ke bagian Keuangan untuk membayar Biaya Balik Nama sebesar 100.000,- 
4. Copy kwitansi pembayaran dan persyaratan balik nama diserahkan ke bagian HUBLANG untuk input balik nama ke sistem komputer